Perbandingan Undang-Undang Tentang Pers
(Nomor 11 Tahun 1966, Nomor 21 Tahun 1982 dan Nomor 40 Tahun 1999)
Materi Perbandingan:
Relasi Pers dan Negara
UU Nomor 11 Tahun 1966
Lebih terkooptasi oleh Negara (pasal 1 ayat 5) karena setiap organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan harus memiliki persetujuan oleh pemerintah. Dengan kata lain organisasi pers harus bekerja sama dengan pemerintah dan ini membuat organisasi tersebut tidak bisa bergerak bebas alias tidak independen.
UU Nomor 21 Tahun 1982
Tidak jauh berbeda dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 karena masih ada campur tangan pemerintah dalam mengontrol organisasi dan kerja-kerja pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999
Sangat berbeda dengan undang-undang sebelumnya karena pers lebih mendapatkan kebebasan penuh dan tidak terikat lagi oleh pemerintah.
Relasi Pers dan Masyarakat
UU Nomor 11 Tahun 1966
Pers berfungsi sebagai pendorong daya pikir kritis dan progresif sebagai wujud penghidupan masyarakat Indonesia (pasal 2 ayat 1)
UU Nomor 21 Tahun 1982
Dalam pasal 6 undang-undang ini berfungsi sebagai penyebar informasi dan sebagai penyalur aspirasi rakyat (pasal 6).
UU Nomor 40 Tahun 1999
Diundang-undang ini hak masyarakat lebih diutamakan dengan adanya satu pasal khusus membahas hak istimewa masyarakat memantau, melaporkan dan menyampaikan usulan kepada Dewan Pers jika menemukan hal-hal yang melanggar (pasal 17 ayat 1 dan 2)
Posisi dan Struktur Dewan Pers
UU Nomor 11 Tahun 1966
Dewan pers lebih terlihat seperti kepanjangan tangan pemerintah karena Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (pasal 7 ayat 1).
UU Nomor 21 Tahun 1982
Ketua Dewan Pers masih dijabat oleh Menteri Penerangan bahkan pemerintah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut bertmbah bukan hanya Menteri Penerangan tapi juga Menteri Perdagangan dan Koperasi
UU Nomor 40 Tahun 1999
Tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam kepengurusan Dewan Pers. Ketua Dewan Pers dipilih langsung oleh dan dari anggota Dewan Pers (pasal 15 ayat 3 dan 4)
Pidana Pers
UU Nomor 11 Tahun 1966
Ancaman sanksi pada undang-undang ini berlaku hanya kepada orang atau badan hukum yang berakibat menghilangkan nyawa jurnalis/wartawan. Namun hukumannya tidak terlalu berat hanya penjara paling lama satu tahun (pasal 19)
UU Nomor 21 Tahun 1982
Pada undang-undang ini sanksi lebih kepada perusahaan penerbitan pers yang tidak memiliki SIUPP dan individu yang menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Sanksinya pun cukup berat (pasal 1 angka 17)
UU Nomor 40 Tahun 1999
Sanksi pada undang-undang ini lebih berat dibanding undang-undang sebelumnya dan ditujukan selain kepada perusahaan pers juga kepada setiap orang yang sengaja menghambat kerja-kerja jurnalis (pasal 18 ayat 1, 2 dan 3)