ULUMUL QUR’AN
TEMA: ASBAB AL-NUZUL (LATAR BELAKANG TURUNNYA AYAT)
NAMA: ALI RAHMAN MUTAJALLI
JURUSAN: JURNALISTIK I/C
TANGGAL: SENIN, 11 OKT 2010
PEMBAHASAN
Pengertian Asbab Al-Nuzul
Asbab al-nuzul adalah sesuatu yang melatarbelakangi turunnya suatu wahyu, sebagai jawaban terhadap suatu peristiwa atau menceritakan sesuatu peristiwa, atau menjelaskan hukum yang terdapat dalam peristiwa tersebut.
Contoh sebab-sebab turunnya ayat.
a. Masjid Dhirar QS. At-Taubah : 108
b. Memberi makan orang miskin, anak yatim dan tawanan QS. Al-Insan : ayat 9.
c. Bersedekah dengan cincin QS. Al-Maidah : 55.
d. Rendah hati (tawadhu’) Rasulullah saw QS. Al-Kahfi : 27-28.
Asbab Al-Nuzul dikategorikan secara umum kepada dua bagian,
Pertama, ayat-ayat yang diturunkan dengan adanya suatu sebab, dan sebab tersebutlah yang mengundang turunnya ayat, yang tidak diragukan pasti terjadi bersamaan dengan turunnya wahyu.
Kedua, ayat yang turun sejak semula, tanpa adanya peristiwa yang terjadi atau permasalahan yang membutuhkan turunnya wahyu saat wahyutersebut diturunkan.
Urgensi mengetahui Asbab Al-Nuzul
Mengetahui asbab al-nuzul adalah sangat urgen dalam upaya mengetahui dan memahami maksud suatu ayat, hikmah yang terkandung dalam penetapan suatu hukum, sebagaimana kata pepatah: “mengetahui sebab akan memberikan pengetahuan tentang musabab” pentingnya mengetahui asbab al-nuzul antara lain:
a. mengetahui hikmah yang terdapat dalam penetapan suatu hukum syara
b. memahami makna yang dimaksudkan oleh suatu ayat
c. mengetahui lafadz umum dalam suatu ayat, untuk kemudian membuat dalil khusus.
Sebab Nuzul lebih dari satu, sedang ayat yang diturunkan hanya satu, dan ayat yang diturunkan lebih dari satu sedangkan sebab nuzul-nya hanya satu.
Turunnya suatu ayat lebih dari satu kalimenunjukkan betapa pentingnya masalah yang dibicarakan dalam ayat tersebut, dan untuk mengingatkan pada sebab turunnya ayat tersebut karena khawatir terlupakan.
Penetapan hukum itu didasarkan atas keumuman lafadz dan bukan atas kekhususan sebab yang melatarbelakanginya.
Sebab yang melatarbelakangi turunnya wahyu itu tidak membelenggu syariat yang umum dan tidak membatasinya, tetapi sekedar mempengaruhi turunnya wahyu. Dengan demikian ia mencakup hukum yang terdapat dalam keumumannya yang berlaku bagi semua peristiwa yang sesuai dengan sebab nuzul tersebut.
Diriwayatkan dari Imam Muhammad bin Ali Al-Baqir a.s. katanya “sesunggunya Al-Qur’an itu hidup, tidak mati dan sesungguhnya ayat itu hidup dan tidak mati.” Kalau ayat itu hanya diturunkan khusus bagi suatu kaum, kemudian mereka mati niscaya ayat dan Al-Qur’an ikut mati bersama matinya kaum tersebut. tetapi tidak demikian, ia terus berlaku bagi orang-orang yang masih tinggal, sebagaimana ia berlaku bagi orang-orang yang telah lampau.