AR Mutajalli

Buktikan Pada Dunia Bahwa Kita Pernah Ada Dengan Karya Dan Tulisan

  • Home
  • About
  • Vlog
  • Hobi
  • Jurnalistik
  • Galeri
Home » jurnalistik » kampus » mata kuliah » pers » tugas kampus » Perbandingan Undang-Undang Tentang Pers

Thursday, February 14, 2013

Perbandingan Undang-Undang Tentang Pers

Perbandingan Undang-Undang Tentang Pers
(Nomor 11 Tahun 1966, Nomor 21 Tahun 1982 dan Nomor 40 Tahun 1999)

Materi Perbandingan:

Relasi Pers dan Negara

UU Nomor 11 Tahun 1966 
Lebih terkooptasi oleh Negara (pasal 1 ayat 5) karena setiap organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan harus memiliki persetujuan oleh pemerintah. Dengan kata lain organisasi pers harus bekerja sama dengan pemerintah dan ini membuat organisasi tersebut tidak bisa bergerak bebas alias tidak independen.

UU Nomor 21 Tahun 1982 
Tidak jauh berbeda dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 karena masih ada campur tangan pemerintah dalam mengontrol organisasi dan kerja-kerja pers.

UU Nomor 40 Tahun 1999 
Sangat berbeda dengan undang-undang sebelumnya karena pers lebih mendapatkan kebebasan penuh dan tidak terikat lagi oleh pemerintah. 

Relasi Pers dan Masyarakat

UU Nomor 11 Tahun 1966
Pers berfungsi sebagai pendorong daya pikir kritis dan progresif sebagai wujud penghidupan masyarakat Indonesia (pasal 2 ayat 1)

UU Nomor 21 Tahun 1982
Dalam pasal 6 undang-undang ini berfungsi sebagai penyebar informasi dan sebagai penyalur aspirasi rakyat (pasal 6).

UU Nomor 40 Tahun 1999
Diundang-undang ini hak masyarakat lebih diutamakan dengan adanya satu pasal khusus membahas hak istimewa masyarakat memantau, melaporkan dan menyampaikan usulan kepada Dewan Pers jika menemukan hal-hal yang melanggar (pasal 17 ayat 1 dan 2)

Posisi dan Struktur Dewan Pers

UU Nomor 11 Tahun 1966
Dewan pers lebih terlihat seperti kepanjangan tangan pemerintah karena Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (pasal 7 ayat 1).

UU Nomor 21 Tahun 1982
Ketua Dewan Pers masih dijabat oleh Menteri Penerangan bahkan pemerintah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut bertmbah bukan hanya Menteri Penerangan tapi juga Menteri Perdagangan dan Koperasi

UU Nomor 40 Tahun 1999
Tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam kepengurusan Dewan Pers. Ketua Dewan Pers dipilih langsung oleh dan dari anggota Dewan Pers (pasal 15 ayat 3 dan 4)

Pidana Pers

UU Nomor 11 Tahun 1966
Ancaman sanksi pada undang-undang ini berlaku hanya kepada orang atau badan hukum yang berakibat menghilangkan nyawa jurnalis/wartawan. Namun hukumannya tidak terlalu berat hanya penjara paling lama satu tahun (pasal 19)

UU Nomor 21 Tahun 1982
Pada undang-undang ini sanksi lebih kepada perusahaan penerbitan pers yang tidak memiliki SIUPP dan individu yang menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Sanksinya pun cukup berat (pasal 1 angka 17)

UU Nomor 40 Tahun 1999
Sanksi pada undang-undang ini lebih berat dibanding undang-undang sebelumnya dan ditujukan selain kepada perusahaan pers juga kepada setiap orang yang sengaja menghambat kerja-kerja jurnalis (pasal 18 ayat 1, 2 dan 3)
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
erig
7:03:00 PM

Belum ada komentar untuk "Perbandingan Undang-Undang Tentang Pers"

Post a Comment

Silahkan tinggalkan jejak anda disini..

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
Find Us :
Click Here!

Entri Populer

  • Langkah Pertama Bisnis Online: Membuat Akun Payoneer
    Alhamdulillah, berkah Ramadan, setelah memabaca e-book premium dari mas Dian  Umbara, saya mantap untuk mengikuti jejaknya. Beliau menjadi ...
  • Bebek Kaleo, Bebek Paling Lembut di Dunia
    Pernah makan bebek nggak? Kalian harus coba masakan bebek yang satu ini, Bebek Kaleo. Saat jalan-jalan ke kota Bandung, tidak lengk...
  • Cari Kuliner Nusantara? di Cipika Aja!
    Beberapa tahun terakhir banyak media yang memberitakan tentang penipuan-penipuan saat berbelanja online. Awalnya ngeri juga dengar berita-...

Blog Archive

  • ►  2017 ( 1 )
    • September 2017 ( 1 )
  • ►  2016 ( 2 )
    • June 2016 ( 2 )
  • ►  2015 ( 18 )
    • September 2015 ( 4 )
    • August 2015 ( 8 )
    • May 2015 ( 1 )
    • April 2015 ( 2 )
    • March 2015 ( 1 )
    • February 2015 ( 1 )
    • January 2015 ( 1 )
  • ►  2014 ( 46 )
    • December 2014 ( 3 )
    • November 2014 ( 5 )
    • October 2014 ( 1 )
    • September 2014 ( 7 )
    • August 2014 ( 4 )
    • July 2014 ( 5 )
    • June 2014 ( 11 )
    • May 2014 ( 6 )
    • April 2014 ( 1 )
    • March 2014 ( 1 )
    • February 2014 ( 1 )
    • January 2014 ( 1 )
  • ▼  2013 ( 22 )
    • December 2013 ( 1 )
    • November 2013 ( 1 )
    • October 2013 ( 2 )
    • September 2013 ( 3 )
    • August 2013 ( 2 )
    • July 2013 ( 2 )
    • June 2013 ( 1 )
    • May 2013 ( 2 )
    • April 2013 ( 2 )
    • March 2013 ( 2 )
    • February 2013 ( 3 )
    • January 2013 ( 1 )
  • ►  2012 ( 26 )
    • December 2012 ( 2 )
    • November 2012 ( 1 )
    • October 2012 ( 1 )
    • September 2012 ( 3 )
    • August 2012 ( 2 )
    • July 2012 ( 2 )
    • June 2012 ( 2 )
    • May 2012 ( 2 )
    • April 2012 ( 6 )
    • March 2012 ( 3 )
    • February 2012 ( 1 )
    • January 2012 ( 1 )
  • ►  2011 ( 29 )
    • December 2011 ( 1 )
    • November 2011 ( 1 )
    • October 2011 ( 4 )
    • September 2011 ( 4 )
    • August 2011 ( 4 )
    • July 2011 ( 3 )
    • June 2011 ( 2 )
    • May 2011 ( 3 )
    • April 2011 ( 1 )
    • March 2011 ( 3 )
    • February 2011 ( 1 )
    • January 2011 ( 2 )
AR Mutajalli. Powered by Blogger.

About Me

erig
View my complete profile

Blogroll

ASEAN Blogger
My Community :
Copyright 2016 AR Mutajalli - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates