AR Mutajalli

Buktikan Pada Dunia Bahwa Kita Pernah Ada Dengan Karya Dan Tulisan

  • Home
  • About
  • Vlog
  • Hobi
  • Jurnalistik
  • Galeri
Home » Archive for February 2011

Tuesday, February 15, 2011

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). 

Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah

Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. 

Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. 

Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

Perbedaan selanjutnya dar struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari stiruktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sbg pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syarah…Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami. disini ketika kita datang nanti di bank syariah akan disambut mulai dari cara pakaian, bertingkah laku dari pada karyawannya. 

Persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
erig
11:07:00 PM
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Comments (Atom)
Find Us :
Click Here!

Entri Populer

  • Langkah Pertama Bisnis Online: Membuat Akun Payoneer
    Alhamdulillah, berkah Ramadan, setelah memabaca e-book premium dari mas Dian  Umbara, saya mantap untuk mengikuti jejaknya. Beliau menjadi ...
  • Bebek Kaleo, Bebek Paling Lembut di Dunia
    Pernah makan bebek nggak? Kalian harus coba masakan bebek yang satu ini, Bebek Kaleo. Saat jalan-jalan ke kota Bandung, tidak lengk...
  • Cari Kuliner Nusantara? di Cipika Aja!
    Beberapa tahun terakhir banyak media yang memberitakan tentang penipuan-penipuan saat berbelanja online. Awalnya ngeri juga dengar berita-...

Blog Archive

  • ►  2017 ( 1 )
    • September 2017 ( 1 )
  • ►  2016 ( 2 )
    • June 2016 ( 2 )
  • ►  2015 ( 18 )
    • September 2015 ( 4 )
    • August 2015 ( 8 )
    • May 2015 ( 1 )
    • April 2015 ( 2 )
    • March 2015 ( 1 )
    • February 2015 ( 1 )
    • January 2015 ( 1 )
  • ►  2014 ( 46 )
    • December 2014 ( 3 )
    • November 2014 ( 5 )
    • October 2014 ( 1 )
    • September 2014 ( 7 )
    • August 2014 ( 4 )
    • July 2014 ( 5 )
    • June 2014 ( 11 )
    • May 2014 ( 6 )
    • April 2014 ( 1 )
    • March 2014 ( 1 )
    • February 2014 ( 1 )
    • January 2014 ( 1 )
  • ►  2013 ( 22 )
    • December 2013 ( 1 )
    • November 2013 ( 1 )
    • October 2013 ( 2 )
    • September 2013 ( 3 )
    • August 2013 ( 2 )
    • July 2013 ( 2 )
    • June 2013 ( 1 )
    • May 2013 ( 2 )
    • April 2013 ( 2 )
    • March 2013 ( 2 )
    • February 2013 ( 3 )
    • January 2013 ( 1 )
  • ►  2012 ( 26 )
    • December 2012 ( 2 )
    • November 2012 ( 1 )
    • October 2012 ( 1 )
    • September 2012 ( 3 )
    • August 2012 ( 2 )
    • July 2012 ( 2 )
    • June 2012 ( 2 )
    • May 2012 ( 2 )
    • April 2012 ( 6 )
    • March 2012 ( 3 )
    • February 2012 ( 1 )
    • January 2012 ( 1 )
  • ▼  2011 ( 29 )
    • December 2011 ( 1 )
    • November 2011 ( 1 )
    • October 2011 ( 4 )
    • September 2011 ( 4 )
    • August 2011 ( 4 )
    • July 2011 ( 3 )
    • June 2011 ( 2 )
    • May 2011 ( 3 )
    • April 2011 ( 1 )
    • March 2011 ( 3 )
    • February 2011 ( 1 )
    • January 2011 ( 2 )
AR Mutajalli. Powered by Blogger.

About Me

erig
View my complete profile

Blogroll

ASEAN Blogger
My Community :
Copyright 2016 AR Mutajalli - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates