Pernah nggak kamu dikirimi sms
penipuan? Misalnya disuruh transfer sekian ke rekening ini, menang undian
berhadiah, mama minta pulsa, dan sms-sms lain yang modusnya untuk menipu. Saya sih
sering, di bulan Ramadhan ini saya udah tiga kali dapat sms penipuan macam itu.
Nggak abis pikir juga sih, bulan Ramadhan yang seharusnya digunakan untuk
memperbaiki diri, memperbanyak ibadah, eh, mereka malah pakai buat tipu-tipu.
Namanya juga penipu, nggak kenal
waktu, kalau mau ibadah yah mending mereka insyaf aja sekalian, mungkin mereka
belum dapat hidayah kali yah, kita doain aja semoga di bulan yang penuh berkah
ini mereka mendapat pencerahan dan berhenti dari perbuatan tipu-tipunya, Amiiinn..
Diluar dari itu semua, kita harus
tetap waspada terhadap seluruh tindakan penipuan.
ATSI (Asosiasi Penyelenggara
Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Rabu kemarin (16/07) menyelenggarakan sebuah
diskusi dalam rangka meminimalisir tindak penipuan melalui sms. Bertempat di
gedung Indosat Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, ATSI mengajak masyarakat untuk
mendukung perbaikan registrasi prabayar.
|
Para pembicara dalam diskusi ATSI |
Jadi, kedepannya masyarakat pengguna
handphone harus meregistrasikan nomornya terlebih dulu di counter/outlet resmi
milik provider masing-masing. Syaratnya cukup mudah, dengan menunjukkan kartu
identitas (KTP, SIM, Paspor) kepada petugas outlet, maka kartu perdana yang Anda
beli akan diregistrasikan oleh petugas outlet.
Aturan ini sebenarnya sudah ada
sejak tahun 2005 melalui Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005, namun sampai saat
ini belum terlaksana dengan baik. Pada 17 Agustus 2014 nanti, aturan ini akan
diperketat dan betul-betul diterapkan dengan baik sesuai dengan surat edaran
BRTI No. 161/BRTI/V/2014. Provider bekerjasama dengan kementerian dalam negeri dalam
mevalidasi kesahan data. Saat ini sedang dikembangkan aplikasi untuk
memvalidasi data masyarakat yang telah diregistrasi.
Yang harus diperhatikan saat meregistrasi
kartu adalah pastikan tanda pengenal Anda tidak di fotokopi oleh petugas outlet
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, registrasi harus dilakukan di
outlet resmi dengan melihat poster seperti dibawah ini, outlet resmi memiliki
poster seperti ini.
Mudah-mudahan aturan ini nantinya
terlaksana dengan baik. Targetnya, jika semua nomor telepon sudah diregistrasi secara
resmi, maka mudah bagi provider untuk ‘menjual’ kepada perusahaan untuk
beriklan di nomor telepon kita. Sehingga kedepannya tidak ada lagi istilah
membeli pulsa karena sudah dibayarkan oleh pengiklan. Mudahnya seperti televisi,
dijaman dulu kita harus membayar iuran untuk bisa menonton, dengan adanya iklan,
tidak ada lagi istilah bayar-bayar. Dan otomatis
jika masih ada tukang tipu-tipu lewat sms maka mereka akan mudah terdeteksi.